A. Gambaran Umum
Penyusutan Arsip adalah
kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna dan atau
habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI, Lembaga Kearsipan
Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
B.
Tahapan
Penyusutan Arsip
1. Pembuatan Daftar Pertelaan Arsip (DPA)
Pembuatan
daftar pertelaan arsip berdasarkan kartu-kartu deskripsi yang kemudian
dikelompokkan berdasarkan seri arsip di instansi yang bersangkutan. Seri arsip
tersebut disusun dalam sebuah skema dijadikan dasar pengelompokan kartu, yang
kemudian dituangkan ke dalam bentuk daftar.
2. Pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan
Arsip-arsip
inaktif dari unit-unit kerja pengolah ( central file) dipindahkan ke Pusat
Arsip atau record center. Di dalam melaksanakan pemindahan arsip, perlu
melakukan hal-hal seperti berikut:
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
dilakukan pada Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan arsipnya untuk mengetahui
apakah arsip-arsip yang akan dipindahkan sudah benar-benar aktif atau belum.
Di dalam
kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan juga kegiatan penyatuan file-file menjadi
seri arsip, tanpa merubah penataan semula.
Contohnya
berkas tentang Cuti Tahunan, Cuti Bersalin, dan Cuti Besar dapat digabungkan
menjadi satu seri arsip cuti.
b. Pemindahan Arsip
Hasil
pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar
pembuatan berita acara pemindahan arsip.
Pemindahan
arsip harus dilakukan dengan perangkat khusus, yang menjamin keamanan informasi
dan fisik arsip, baik dalam perjalanan maupun dalam proses penyerahan.
c.
Penataan Arsip
Arsip yang
dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan harus ditata dan dikelola
sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Arsip harus ditata sesuai dengan jalan
masuk/Daftar Pertelaan Arsip yang terlampir dalam Berita Acara Pemindahan Arsip
sehingga arsip dapat dirujuk baik oleh unit kearsipan maupun oleh unit pengolah
yang bersangkutan.
d. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip
Mengingat
pemindahan arsip ini menyangkut pengalihan wewenang dan tanggung jawab dari
satu unit organisasi yang lain, atau pengalihan wewenang dan tanggungjawab,
maka diperlukan suatu bukti pemindahan arsip. Bukti ini biasanya diwujudkan
dalam bentuk Berita Acara Pemindahan
Arsip.
e. Pelaksanaan Pemindahan
Pemindahan
arsip inaktif dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi organisasi. Bila suatu instansi
memiliki unit kerja yang terpisah cukup jauh atau lokasi kantor berjauhan
dengan pusat arsip, misalnya dipinggir kota, maka diperlukan sarana
transportasi yang dipersiapkan dengan baik, sehingga proses pengangkutan arsip
tidak menimbulkan kerusakan arsip baik dari segi fisik maupun informasinya.unit
kerja yang di tunjuk untuk itu.
3. Penyerahan arsip
Arsip yang
bernilai guna sekunder atau arsip statis, wajib diserahkan kepada Arsip
Nasional Republik Indonesia.
Pelaksanaannya
dilakukan dengan pengaturan teknis yang disepakati kedua belah pihak, dan harus
memenuhi ketentuan teknis kearsipan.
Arsip yang
bernilaiguna sekunder atau arsip statis yang tercipta pada instansi vertikal di
Daerah dan arsip Pemerintah Daerah Otonom diserahkan kepada Badan Kearsipan
Propinsi untuk Dati I yang bersangkutan dan kepada Kantor Kearsipan
Kota/Kabupaten untuk masing-masing Dati II yang bersangkutan.
Pelaksanaannya
dilakukan dengan pengaturan teknis yang dikonsultasika dengan Badan Kearsipan
Propinsi, dan dalam hal belum memungkinkan atau menyangkut kasus yang
penyelesaiannya ditangani oleh Pemerintah Pusat wajib dikonsultasikan dengan
Arsip Nasional Republik Indonesia.
Arsip
statis perguruan tinggi wajib diserahkan ke lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Pelaksanaannya
dilakukan dengan pengaturan teknis yang dikonsultasikan dengan arsip perguruan
tinggi yang bersangkutan.
4. Pemusnahan arsip
Pemusnahan
arsip adalah kegiatan menghancurkan atau meniadakan fisik dan informasi arsip
melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat
dikenali lagi. Di dalam melakukan pemusnahan arsip terkandung resiko yang
berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur dimusnahkan tidak
dapat diciptakan atau diadakan lagi. Oleh karena itu kegiatan ini menuntut kesungguhan
dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil
apapun.
Di dalam
melakukan kegiatan pemusnahan arsip, terdapat beberapa tahap yang tidak boleh
diabaikan, seperti :
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
dilaksanakan untuk mengetahui apakah arsip-arsip tersebut benar-benar telah
habis jangka simpannya atau habis nilaigunanya. Pemeriksaan ini berpedoman
kepada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
b.
Pendaftaran
Arsip-arsip
yang telah diperiksa sebagai arsip yang diusulkan musnah, harus dibuat
daftarnya. Dari daftar ini diketahui secara jelas informasi tentang arsip-arsip
yang akan dimusnahkan.
c.
Pembentukan Panitia
Pemusnahan
Jika arsip
yang akan dimusnahkan memiliki retensi di bawah 10 tahun atau lebih, maka perlu
membentuk panitia pemusnahan. Jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi
di bawah 10 tahun, maka tidak perlu dibuat kepanitiaan, tetapi cukup
dilaksanakan oleh unit yang secara fungsional bertugas mengelola arsip. Panitia
pemusnahan ini sebaiknya terdiri dari anggota-anggota yang berasal dari unit pengelola
arsip, unit pengamanan, unit hukum dan perundang-undangan, serta unit-unit lain
yang terkait.
d.
Penilaian, Persetujuan
dan Pengesahan
Setiap
menyeleksi arsip yang akan dimusnahkan, perlu melakukan penilaian arsip.
Hasil
penilaian tersebut menjadi dasar usulan pemusnahan. Pelaksanaan pemusnahan
harus ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan hokum yang berlaku.
e.
Pembuatan Berita Acara
Berita
acara pemusnahan arsip merupakan salah satu dokumen pemusnahan arsip yang
sangat penting. Karena itu setiap pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan
Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan Berita Acara ( BA), bahwa pelaksanaan
pemusnahan dilakukan secara sah. Selain itu, juga berfungsi sebagai pengganti
arsip yang dimusnahkan.
Daftar Referensi
1. UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian
Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas
No 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan
Presiden No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP
No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip