A.
Arsip dan Kearsipan
1.
Kearsipan adalah
hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.
Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk
dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.
Arsiparis adalah seseorang
yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan
formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,
dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
B. Jenis-jenis
Arsip
1.
Jenis-jenis arsip berdasar
frekuensi penggunaannya
a. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam
kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip dinamis dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi
dan/atau terus menerus.
2) Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah
menurun.
b. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip
karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
2. Jenis-jenis
arsip berdasar medianya
a. Arsip
konvensional adalah arsip yang berbasis kertas. Contohnya adalah: SK,
sertifikat, piagam, dll
b. Arsip
audio visual atau arsip pandang dengar adalah arsip yang dapat dilihat
dan/atau didengar dengan menggunakan peralatan khusus yang memiliki bentuk
fisik beraneka ragam tergantung pada media teknologi yang digunakan pada saat
penciptaannya.
Arsip audio visual meliputi:
1) arsip
citra statis atau foto;
2) arsip
citra bergerak yaitu film, microfilm, video, dan video compact
disc (VCD)/digital video disc (DVD)/liquid crystal display (LCD);
3) Arsip
rekaman suara yaitu kaset dan compact disc (CD);
4) arsip
kartografi/peta dan kearsitekturan/gambar konstruksi bangunan; dan
5) media
lain sesuai dengan perkembangan teknologi penciptaannya.
c. Arsip
elektronik adalah arsip yang diciptakan, digunakan, dan dipelihara sebagai
bukti transaksi, aktifitas dan fungsi lembaga atau individu yang ditransfer dan
diolah dengan sistem komputer.
Penciptaan arsip elektronik dapat berasal dari hasil alih-media,
naskah dinas elektronik (E-mail), website internet, basis data,
dokumen multimedia, dan lain- lain.
C.
Azas
Penyelenggaraan Kearsipan
Di antara aza-azas penyelenggaraan kearsipan adalah sebagai
berikut:
1.
kepastian hukum;
2.
keautentikan dan
keterpercayaan;
3.
keutuhan;
4.
asal usul (principle of
provenance);
5.
aturan asli (principle of
original order);
6.
keamanan dan keselamatan;
7.
keprofesionalan;
8.
keresponsifan;
9.
keantisipatifan;
10.
kepartisipatifan;
11.
akuntabilitas;
12.
kemanfaatan;
13.
aksesibilitas; dan
14.
kepentingan umum.
D.
Peran arsip bagi organisasi:
1.
Bahan perencanaan
Setiap organisasi membutuhkan
perencanaan, baik dalam hal tata kerja, keuangan, staffing, maupun hal-hal
lainnya. Sebagai contoh arsip sebagai perencanaan adalah proposal dan laporan
hasil kerja. Proposal dan laporan hasil kerja suatu periode dapat digunakan
sebagai acuan program kerja periode berikutnya.
2.
Penyelamatan aset
Arsip
dapat digunakan sebagai penyelamat aset suatu organisasi. Dengan adanya arsip
kepemilikan, maka aset organisasi dapat diselamatkan. Sebagai contoh adalah
keberadaan sertifikat kepemilikan dan surat dan warkat lainnya.
3.
Perlindungan Hak atas Kekayaan
Intelektual
Kekayaan
intelektual merupakan hal yang harus dipertahankan agar tidak diklaim oleh
pihak lain. Sebagai contoh arsip ini adalah sertifikat hak cipta suatu produk.
4.
Penyelesaian sengketa/kasus
Banyak
sengketa tanah atau gedung terjadi karena pihak-pihak yang bersangkutan merasa
memiliki sesuatu yang sama. Di mata hukum, pihak yang memiliki bukti lah yang
dapat memperoleh hak-haknya.
5.
Perlindungan wilayah
Wilayah
kekuasaan suatu institusi sering kali menjadi perebutan dengan institusi lain. Hal
ini karena organisasi tidak mampu menunjukkan warkat yang merupakan bukti
kepemilikan wilayah tersebut.
6.
Membangun
citra
Untuk
mempromosikan sesuatu, sebuah organisasi tidak selalu harus menunjukkannya
dengan kata-kata. Sebuah organisasi cukup menunjukkan arsip foto atau
sertifikat penghargaan yang dimilikinya. Sebagai contoh: jika suatu sekolah
ingin menunjukkan lingkungan belajar yang bersih dalam brosur bagi calon
mahasiswa, maka sekolah itu tidak harus menuliskan kata-kata, namun cukup
melampirkan kondisi lingkungan sekolah dengan foto. Foto dapat menggambarkan
kondisi yang lebih lengkap daripada kata-kata.
7.
Menanamkan
nilai
Generasi
suatu organisasi selalu berlanjut dan berganti. Untuk menanamkan nilai pada
generasi baru, maka sebuah organisasi dapat menunjukkannya dengan naskah-naskah
keberhasilan di masa lalu. Sebagai contoh: Suatu perguruan tinggi dapat menunjukkan
foto-foto KKN di masa lalu yang luar biasa, sehingga mahasiswa yang akan
melaksanakan KKN sekarang mempunyai gambaran tentang keberhasilan di masa
lampau.
8.
Bahan
pengambilan keputusan
Ada kalanya
suatu keputusan membutuhkan berbagai pertimbangan. Dalam hal ini, arsip dapat
digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan.
E.
Lembaga Kearsipan
Lembaga kearsipan adalah
lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Lembaga Kearsipan di Indonesia meliputi:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Arsip daerah provinsi
3. Arsip daerah kabupaten/kota
4. Arsip perguruan tinggi
Daftar
Referensi
1. UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian
Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas
No 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan
Presiden No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP
No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar