A. Gambaran Umum
Jenis
surat meliputi:
1. Surat
dinas, yaitu surat yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi
pemerintah.
2. Nota
dinas, adalah surat yang dibuat atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau
yang setingkat berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok
persoalan kedinasan.
3. Memo,
adalah catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada
bawahan tentang pokok persoalan kedinasan
4. Surat
pengantar, adalah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat yang
berfungsi untuk mengantar surat, dokumen, barang, dan atau bahan lain yang
dikirim.
5. Surat
edaran, adalah surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara
pelaksanaan atau peraturan perundang-undangan dan/atau perintah.
6. Surat
undangan, adalah surat pemberitahuan kepada sesorang untuk menghadiri suatu
acara pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan
7. Surat
tugas, adalah surat yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang pada
seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan
8. Surat
kuasa, adalah surat yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau
melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa
9. Surat
pengumuman, adalah surat yang berisi pemberitahuan mengenai sesuatu hal yang
ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum
10. Surat
pernyataan, adalah surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai
pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
11. Surat
keterangan, adalah surat yang berisi keterangan mengenai suatu hal agar tidak
menimbulkan keraguan
12. Berita
acara, adalah surat yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai
suatu kejadian, tempat kejadian, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan
dengan kejadian atau peristiwa tersebut.
B. Sifat dan Derajat
Surat
1.
Sifat surat terdiri
atas:
a. Surat
sangat rahasia, yaitu surat yang informasinya membutuhkan pengamanan tertinggi
dan berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan Negara serta hanya
diketahui oleh pejabat yang berhak menerimanya.
b. Surat
rahasia, yaitusurat yang informasinya membutuhkan pengamanan khusus dan
berhubungan erat dengan keamanan kedinasan serta hanya diketahui oleh pejabat
yang berwenang atau yang ditunjuk.
c. Surat
terbatas, adalah surat yang informasinya membutuhkan pengamanan dan mempunyai
hubungan erat dengan tugas khusus kedinasan serta hanya diketahu oleh pejabat
yang berwenang atau yang ditunjuk.
d. Surat
biasa, adalah surat yang tidak memerlukan pengamanan khusus
2. Derajat
surat terdiri atas:
a.
Kilat atau sangat
segera, adalah surat yang isinya harus segera diketahui oleh penerima dan
penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama
b. Segera,
adalah derajat surat yang isinya harus segera diketahui dan ditanggapi oleh
penerima surat
c.
Biasa, adalah derajat
surat yang penyampaian dan penyelesaiannya tidak seperti kilat dan segera.
C. Pengurusan Surat Masuk
Pengurusan
naskah dinas masuk meliputi tahapan:
1.
penerimaan,
Tahapan penerimaan naskah dinas dilakukan dengan cara memeriksa
kelengkapan naskah dinas, penandatanganan bukti penerimaan, penyortiran,
pembukaan, dan pemberian cap penerimaan pada halaman belakang naskah dinas.
2. pengarahan,
Tahapan pengarahan naskah dinas dilakukan dengan cara mempelajari
isi naskah dinas untuk menentukan unit pengolah, kualitas isi naskah dinas
penting atau biasa, indeks, kode klasifikasi dan keterkaitan dengan naskah
dinas atau arsip lain, serta menuliskan hasil arahan dengan menggunakan pensil
pada pojok kanan atas naskah dinas.
3. pencatatan,
Tahapan pencatatan naskah dinas dilakukan dengan cara mencatat
data identitas naskah dinas sekurang-kurangnya meliputi asal naskah dinas,
nomor dan tanggal, indeks dan kode klasifikasi, serta isi ringkas naskah dinas
pada sarana pencatatan naskah dinas.
4. pendistribusian,
Tahapan pendistribusian naskah dinas dilakukan dengan cara
terlebih dahulu mencatat pada lembar distribusi atau ekspedisi naskah dinas
kemudian mendistribusikan naskah dinas sesuai dengan unit pengolah naskah
dinas.
5. pengendalian.
Tahapan pengendalian naskah dinas dilakukan dengan cara memeriksa
aliran naskah dinas dari unit pengolah yang satu ke pengolah lainnya sampai
dengan proses penyelesaian isi naskah dinas sehingga menjadi berkas kerja yang
lengkap.
D. Pengurusan Surat
Keluar
1. Pengurusan naskah dinas keluar meliputi tahapan:
2. pembuatan konsep,
3. pengetikan,
4. penandatanganan,
5. penomoran,
Ketentuan mengenai pembuatan konsep, pengetikan, penandatanganan,
dan penomoran sebagaimana dimaksud pada dibuat sesuai dengan kaidah tata naskah
dinas.
6. pencatatan,
Tahapan
pencatatan naskah dinas dilakukan dengan cara mencatat data identitas naskah
dinas sekurang-kurangnya meliputi tujuan naskah dinas, nomor dan tanggal,
indeks dan kode klasifikasi, serta isi ringkas naskah dinas pada sarana
pencatatan naskah dinas.
7. pengiriman.
Tahapan
pengiriman naskah dinas dilakukan melalui pos, menggunakan mesin faksimili,
kurir/caraka atau cara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar