Seperti telah dijelaskan di awal bahwa arsip dinamis adalah arsip
yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
A. Ruang Lingkup Pengelolaan
Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk
menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan:
1. andal;
2. sistematis;
3. utuh;
4. menyeluruh; dan
5. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi:
1. penciptaan arsip;
2. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
3. penyusutan arsip.
Untuk
mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip
membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(5) Pejabat
atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan arsip yang dikelolanya.
B. PENGELOLAAN
ARSIP AKTIF
Pengelolaan
arsip aktif meliputi pengaturan tentang:
1. pemberkasan;
Pemberkasan
dilakukan berdasarkan sistem subjek. Sistem subjek merupakan pengelompokan
arsip yang didasarkan atas subjek, sub subjek, dan sub-sub subjek.
Pengaturan
dalam setiap subjek, sub subjek, dan sub-sub subjek dapat dilakukan menggunakan
urutan abjad, tanggal, nomor, dan wilayah. Pemberkasan sistem subjek
dilaksanakan berdasarkan pola klasifikasi arsip.
Pemberkasan
arsip dilaksanakan dengan tahapan:
a.
pemeriksaan; yaitu untuk mengetahui kelengkapan, kondisi fisik arsip,
dan keterkaitan dengan arsip lain. Berkas yang tidak lengkap, rusak, atau tidak
dalam satu kesatuan perlu dilengkapi, diperbaiki, atau digabungkan dengan
berkas lain yang sudah tersimpan.
b.
penyortiran; Penyortiran dilakukan untuk memilah antara kelompok arsip yang satu
dengan kelompok arsip yang lain.
c.
penentuan indeks; Penentuan indeks dilakukan untuk menentukan nama
jenis arsip atau kata tangkap (caption) atau kata kunci (keyword)
sesuai dengan materi arsip. Indeks dapat berupa nama orang, nama organisasi,
nama wilayah, nama benda, nomor, dan subjek atau masalah.
d.
penentuan kode; Penentuan kode dilakukan berdasarkan kelompok
subjek, sub subjek, dan sub-sub subjek yang berupa gabungan huruf dan angka.
e.
pembuatan label; Pembuatan label dilaksanakan pada sekat penunjuk (guide),
folder/map, dan peralatan penyimpan arsip lainnya dilaksanakan secara
konsisten.
f.
pembuatan tunjuk silang; Pembuatan tunjuk silang dilaksanakan untuk
menghubungkan berkas yang satu dengan berkas lain yang memiliki keterkaitan
informasi.
g.
penempatan arsip. Penempatan arsip dilakukan sesuai dengan lokasi atau kelompok
subjeknya.
2.
penyimpanan dan pemeliharaan; Penyimpanan
dan pemeliharaan arsip aktif oleh tata usaha unit pengolah dilaksanakan dalam
file kabinet, lemari arsip, atau sarana lainnya pada pusat berkas (sentral
file). Setiap pimpinan unit kerja dan pegawai wajib menyerahkan arsip aktif
kepada tata usaha unit pengolah untuk dikelola di pusat berkas (sentral file).
3.
penggunaan dan layanan. Penggunaan
arsip aktif hanya dilakukan oleh pegawai yang berhak untuk kepentingan dinas.
Waktu pinjam/penggunaan arsip paling lama 5 (lima) hari kerja.
Prosedur layanan arsip dilakukan
dengan tahapan:
1.
permintaan baik melalui lisan maupun tulisan;
2.
pencarian arsip di lokasi simpan;
3.
penggunaan tanda keluar;
4.
pencatatan;
5.
pengambilan atau pengiriman;
6.
pengendalian;
7.
pengembalian; dan
8.
penyimpanan kembali.
C.
PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
Pengelolaan arsip inaktif meliputi
pengaturan pusat arsip, deskripsi dan penataan, pemeliharaan, dan pelayanan. Arsip
Inaktif disimpan di Records Center
(Pusat Arsip organisasi).
Arsip inaktif di pusat arsip dideskripsikan
dan diolah untuk menghasilkan daftar arsip inaktif yang disimpan.
Daftar arsip inaktif disesuaikan
dengan sistem dan pola penataan arsip inaktif.
Pola penataan arsip inaktif
dilaksanakan sesuai dengan pola penataan aslinya (original order) di
dalam boks arsip yang standar. Pola penataan arsip inaktif dalam boks arsip
dilaksanakan berdasarkan asal unit kerja pencipta arsip dan nomor urut boks
arsip.
Pemeliharaan arsip inaktif pada pusat arsip
dilaksanakan untuk menjamin arsip dapat digunakan dalam jangka waktu sesuai
dengan jadwal retensi arsip. Pemeliharaan arsip inaktif dilaksanakan dengan
cara menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian arsip.
Ruangan arsip dalam jangka waktu tertentu
dilaksanakan penyucihamaan atau fumigasi untuk menjamin arsip tidak terserang
jamur, serangga dan hama penyakit. Penggunaan arsip inaktif hanya dilakukan
oleh pegawai yang berhak untuk kepentingan dinas.
Waktu pinjam/penggunaan arsip
inaktif paling lama 5 (lima) hari kerja.
Prosedur layanan arsip inaktif
dilakukan dengan tahapan:
1.
permintaan baik melalui lisan maupun tulisan;
2.
pencarian arsip di lokasi simpan;
3.
penggunaan tanda keluar;
4.
pencatatan;
5.
pengambilan atau pengiriman;
6.
pengendalian;
7.
pengembalian; dan
8.
penyimpanan kembali.
Daftar Referensi
1. UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian
Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas
No 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan
Presiden No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP
No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Terima kasih, tulisan dan blognya sangat bermanfaat buat saya. Semoga jd tambahan amal pahala buat penulisnya,,,,lagunya juga uenaak tenan, udh lama gak dengar lagu ini....
BalasHapus